KEPUTUSAN MUSYAWARAH GURU MADRASAH
Nomor : 001/MGM.Skmt/II/2009

TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN GURU MADRASAH
KECAMATAN SUKAMANTRI

Menimbang :
1. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Madrasah Jawa Barat merupakan landasan umum dalam mengembangkan organisasi PGM di tingkat daerah,
2. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Madrasah Kabupaten Ciamis merupakan landasan dalam mengimplementasikan dan mengembangkan organisasi PGM di tingkat kecamatan,
3. Bahwa berdasarkan Musyawarah Guru Madrasah Kecamatan Sukamantri menetapkan pentingnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Guru Madrasah Kecamatan Sukamantri.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Pasal 1 ayat (19), Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Memerhatikan :
1. Saran dan rekomendasi musyawarah guru madrasah Kabupaten Ciamis.
2. Saran dan rekomendasi musyawarah guru madrasah Kecamatan Sukamantri.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERTAMA : Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Madrasah Kecamatan Sukamantri.

KEDUA : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Madrasah Kecamatan Sukamantri sebagaimana dimaksud dalam Amar PERTAMA, merupakan konstitusi bagi organisasi dan menjadi pedoman bagi setiap pengurus dan anggota Persatuan Guru Madrasah Kecamatan Sukamantri.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.

Ditetapkan di : Sukamantri,
Tanggal : 11 Februari 2009

DEWAN SIDANG

Pimpinan Sidang :
H. Maskar, Drs.

Anggota :
Asep Ihwanul, Drs. (Anggota)
Aceng Juhawan, S.Pd.I. (Anggota)
H. Handi Rosihan, S.Ag. (Anggota)
Engkun, Drs., M.MPd. (Anggota)
Atep Tatang, S.Pd., M.MPd. (Anggota)
H. Iyar Tamaswara, S.Ag. (Anggota)
Dadang Kusdinar, S.Pd. (Anggota)
Neli Nuraeni, S.Pd., M.MPd. (Anggota)

    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

Dalam AD dan ART ini, yang dimaksud :
(1) Guru atau sebutan lain adalah tenaga pendidik, baik yang berada pada satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah kerja Dinas Pendidikan maupun Departemen Agama serta departemen lain di Kecamatan Sukamantri.
(2) Madrasah atau sebutan lain adalah satuan pendidikan dasar dan menengah.
(3) Organisasi adalah Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kecamatan Sukamantri.
(4) Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan Sukamantri.

    BAB II
    NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
    Pasal 2

(1) Organisasi ini bernama PERSATUAN GURU MADRASAH KECAMATAN SUKAMANTRI, disingkat PGM Kecamatan Sukamantri.
(2) PGM Kecamatan Sukamantri didirikan pada tanggal 11 Februari 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3) PGM Kecamatan Sukamantri bertempat kedudukan di Kecamatan Sukamantri.

    BAB III
    ASAS, DASAR, BENTUK DAN SIFAT
    Pasal 3

PGM Kecamatan Sukamantri berasaskan Islam

    Pasal 4

PGM Kecamatan Sukamantri berdasarkan :
(1) Pancasila
(2) Undang-undang Dasar 1945
(3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

    Pasal 5

Organisasi berbentuk organisasi profesi

    Pasal 6

Organisasi bersifat independen, profesional, religius dan sosial.

    BAB IV
    TUJUAN DAN FUNGSI
    Pasal 7

Organisasi bertujuan :
(1) mendukung kegiatan dan agenda PGM Kabupaten Ciamis
(2) menegakkan kode etik profesi guru
(3) memberikan bantuan hukum kepada guru
(4) memberikan perlindungan profesi guru
(5) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
(6) memajukan Pendidikan Nasional

    Pasal 8

Organisasi berfungsi :
(1) menindaklanjuti program dan agenda PGM Kabupaten Ciamis
(2) memajukan profesi
(3) meningkatkan kompetensi,
(4) meningkatkan karier
(5) meningkatkan wawasan kependidikan
(6) memberikan perlindungan profesi
(7) meningkatkan kesejahteraan
(8) meningkatkan pengabdian kepada masyarakat

    BAB V
    TUGAS POKOK
    Pasal 9

Organisasi memiliki tugas pokok :
(1) melaksanakan pertemuan dan kegiatan secara berkesinambungan
(2) berperan aktif dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan
(3) mengembangkan organisasi PGM sebagai sarana meningkatkan profesionalitas dan ukhuwwah
(4) mendorong peningkatan kesejahteraan guru madrasah

    BAB VI
    KEANGGOTAAN
    Pasal 10

Keanggotaan PGM KECAMATAN SUKAMANTRI adalah seluruh guru madrasah yang berada di wilayah kerja Kecamatan Sukamantri.

    BAB VII
    ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN TUGAS POKOK
    Pasal 11

Organisasi terdiri atas :
a. PGM KECAMATAN SUKAMANTRI.
b. MGMP Pada tingkat satuan Pendidikan.

    Pasal 12

(1) Kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagian (a) dan (b), terdiri dari :
a. Pengurus;
b. Dewan Pembina;
c. Dewan Penasehat.
(2) Kepengurusan MGMP Pada tingkat satuan pendidikan di serahkan pada Pimpinan Madrasah dan kebutuhan masing-masing.

    Pasal 13

Organisasi memiliki pembina yang terdiri dari :
(1) Camat Kecamatan Sukamantri
(2) Kepala KUA Kecamatan Sukamantri
(3) Kepala UPTD Diknas Kecamatan Sukamantri
(4) Ketua Umum MUI Kecamatan Sukamantri

    Pasal 14

Penasehat Organisasi terdiri dari :
(1) Waspendais MI, MTs, MA Kandepag Ciamis wilayah Kecamatan Sukamantri
(2) Unsur Ulama Kecamatan Sukamantri
(3) Unsur Tokoh Pendidikan Kecamatan Sukamantri

    Pasal 15

(1) Organisasi PGM KECAMATAN SUKAMANTRI memiliki badan otonom yang berwenang dalam menjalankan organisasi sebagai mitra PGM Kecamatan Sukamantri
(2) Ketentuan badan otonom akan diatur dalam peraturan organisasi

    BAB VIII
    KEUANGAN
    Pasal 16

Keuangan Organisasi diperoleh dari :
(1) Dana alokasi organisasi dari PGM Kabupaten Ciamis
(2) Iuran anggota
(3) Infaq, shodaqoh, zakat, hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat
(4) Usaha lain yang syah dan halal

    BAB IX
    ATRIBUT
    Pasal 17

PGM KECAMATAN SUKAMANTRI memiliki lambang yang sesuai dengan moto perjuangan pendidikan Islam

    BAB X
    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
    DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
    Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Guru Madrasah yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

    Pasal 19

(1) Organisasi dapat dilbubarkan atas permintaan seluruh anggota yang ada, dan hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Musyawarah Guru Madrasah yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(2) Seluruh harta kekayaan organisasi yang dibubarkan setelah dihitung kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi, sisanya diserahkan kepada lembaga/badan yang mengurus pendidikan.

    BAB XI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 20

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.

    BAB XII
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 21

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang berlaku dalam organisasi PGM Kecamatan Sukamantri
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.

Satu tanggapan untuk “PGM sukamantri

  1. Kenapa gak gabubg sekalian dengan pgm jawa baratnya sudah ok nih..ajukan aar pgm ciamis secepatnya untuk mendaftar..lihat pada pgmjabar.org

Tinggalkan Balasan ke DPW PGM Batalkan balasan